Beranda Nasional Asyik! Pemerintah akan Percepat Jadwal Pencairan THR 2025

Asyik! Pemerintah akan Percepat Jadwal Pencairan THR 2025

622
Sumber foto: kompas.com

KUBUS.ID – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan lebih awal dari biasanya, memberikan angin segar bagi para pekerja menjelang Lebaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April.

Namun, pemerintah berencana mencairkan THR pada 17 Maret 2025, lebih cepat dari jadwal biasanya. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik yang diperkirakan meningkat, terutama dengan adanya Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025. Kombinasi kedua hari besar ini diprediksi akan memicu lonjakan mobilitas masyarakat.

“Percepatan pencairan THR diharapkan memberikan masyarakat waktu lebih banyak untuk merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (24/1).

Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi kemacetan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik Lebaran.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR harus diberikan secara utuh dan tepat waktu kepada semua jenis pekerja—baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas—dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja. Kepatuhan terhadap ketentuan ini memastikan pekerja menerima haknya tanpa penundaan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini