KUBUS.ID-PJ Wali Kota Kediri ZANARIAH memberikan himbauan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri terkait dengan sistem kerja pada 16-17 April 2024. Sistem kerja ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Minggu 14 April 2024. Keputusan tersebut diambil pemerintah demi mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Pj Walikota Kediri ZANARIAH saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, para ASN Pemerintah Kota Kediri tanggal 16-17 April 2024 ada kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office / WFO) atau dari rumah (work from home / WFH). Hal ini yang menentukan adalah Kepala OPD-nya masing-masing.
ZANARIAH menuturkan bahwa tidak semua OPD di Pemerintah Kota Kediri bisa melaksanakan pengaturan kombinasi sistem kerja atau WFH. Karena OPD yang memberikan layanan pada masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar harus WFO 100%.
Pada layanan lainnya, seperti layanan administrasi pemerintah contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya agar menyesuaikan maksimal 50% yang melaksanakan WFH. Bagi ASN yang sudah ada di Kediri, masuk seperti biasa dan ikut serta halal bihalal sesuai dengan yang telah direncanakan.(atc/eko)