KUBUS.ID – Penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Doko Indah Kabupaten Kediri berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Gatekeeper Radio ANDIKA, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti serta kedua terduga pelaku, MJ dan NH, Senin malam 06 Mei 2024.
Menurut keterangan Ketua RT 46 RW 8 Perumahan Doko Indah, BUDI SUSANTO, kedua terduga pelaku menempati rumah kontrak tersebut sejak Januari 2024, namun jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Bahkan, data yang dikumpulkan ke RT atas nama orang tua atau mertua asal Jombang. (nhd)