TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung, mendapat pembinaan dan imbauan dari tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kelurahan Kepatihan, Selasa (22/7). Penertiban dilakukan karena para pedagang memanfaatkan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kelurahan Kepatihan yang mengajak Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban terhadap PKL maupun penyalahgunaan trotoar sebagai lokasi parkir. Sasaran penertiban berada di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, mulai kawasan BTA hingga Masjid Al-Muslimun.
Antas Nasa Nugraha Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan bukan penindakan, melainkan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang agar berpindah ke lokasi yang sesuai.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau mencari nafkah. Yang kami tertibkan adalah tempatnya. Trotoar, bahu jalan, taman, dan penghijauan tidak diperbolehkan menjadi lokasi usaha sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Ia mengatakan, petugas menemukan sekitar 10 PKL yang menjual berbagai jenis dagangan, mulai soto, bakso, jamu, sate hingga buah-buahan. Berdasarkan keterangan para pedagang, mereka telah cukup lama berjualan di lokasi tersebut sehingga sudah memiliki pelanggan tetap. Karena itu, Satpol PP tidak langsung meminta mereka pindah saat itu juga, melainkan memberikan waktu untuk mencari lokasi baru yang lebih sesuai.
“Kami memahami mencari tempat usaha tidak mudah. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk mencari lokasi baru, tidak harus pindah pada hari itu juga,” tambahnya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, pedagang akan diminta menandatangani surat pernyataan sebelum diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Penertiban serupa juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Tulungagung sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan fungsi fasilitas umum. (art)































