KUBUS.ID – Polres Kediri telah menangkap delapan pelaku tindak penganiayaan dengan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Ngasem pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Kelompok pelaku yang sedang melakukan konvoi menyerang korban secara brutal, mengakibatkan M. Zaki, seorang warga Ngasem, mengalami luka serius di pelipis kepala, luka robek pada paha, serta memar di leher dan pundak.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto mengungkapkan bahwa lima pelaku yang diamankan adalah Dio Dwi, Aksel Eka, Maulana Akbar, Achmad Dhani, dan Akmal Siddiq. Di antara mereka, tiga merupakan anak di bawah umur berinisial LS, SMA, dan RR. Barang bukti yang disita termasuk satu parang, martil, baju korban, serta selang dan pakaian.
“Dari laporan kemarin akhirnya kami berhasil amankan 8 tersangka dan sudah ditindaklanjuti,” kata Bimo dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Senin (19/8/2024).
Adapun motif pengeroyokan lanjut Bimo diduga berkaitan dengan provokasi di media sosial yang memicu ketegangan antara pelaku dan korban. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk kerusuhan yang ada di wilayah hukum Polres Kediri,” tandasnya. (sya/nhd)