KUBUS.ID – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI), Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Supratman mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I.
Supratman mengatakan alasan penundaan karena tidak mau menganggu kebebasan pers. Menurut dia, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.
Sebelumnya, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.(slv)
Copy : Tempo.co