Beranda Kediri Raya Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, DPRD Kabupaten Kediri Dari Fraksi Gerindra Ajukan...

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, DPRD Kabupaten Kediri Dari Fraksi Gerindra Ajukan Raperda

226

KUBUS.ID – DPRD Kabupaten Kediri melalui fraksi Gerindra mengajukan dan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kediri untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegiatan bertempat di ruang Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kediri dari fraksi Gerindra ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau kelompok orang miskin dalam menghadapi perkara.

Penyelenggaraan bantuan hukum di daerah bertujuan untuk memperluas jaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah. Hal itu dilakukan, karena banyak masyarakat yang masih belum mengerti tentang hukum. Sehingga, masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum, mereka akan mendapatkan wadah dan pendampingan. Karena, di Kabupaten Kediri masih belum ada perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Ketua DPC Partai Gerindra KETUT GUTOMO, SH., mengatakan, Raperda inisiatif dari Fraksi Gerindra tentang bantuan hukum adalah untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum. Selain masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti tentang hukum, juga banyak yang tidak mampu untuk membayar pengacara.

KETUT menambahkan, selain untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, juga mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum; dan mewujudkan hak konstitusional bagi penerima bantuan hukum di daerah sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini