KUBUS.ID – Bea Cukai Kediri berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, setelah menerima aduan dari warga. Kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. SYAIFUL ARIFIN, rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.420 batang. Sebelumnya, rokok disimpan pelaku di lemari kayu.
SYAIFUL mengatakan Bea Cukai Kediri menerbitkan surat penindakan dan menyita seluruh barang bukti berupa rokok ilegal. (slv)