
JAKARTA, (KUBUS.ID) – Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus Asabri, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto, mendapat perlakuan berbeda setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pengambilalihan perkara resmi dilakukan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung melalui proses pelimpahan tahap II. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, sejak penyerahan tersebut seluruh proses penyidikan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro Windu.
Usai proses pelimpahan, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan dengan dasar sangkaan yang sama seperti saat perkara masih ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto terlebih dahulu dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses administrasi tahap II.
Di hari yang sama, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Berbeda dengan Don Ritto, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah setelah pemeriksaan selesai. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan alasan resmi terkait perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kasus itu menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta proses penanganannya yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Sementara itu Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum terkait penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menanggapi sorotan publik terkait belum ditahannya Febrie, Hasan menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
“Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum,” kata Hasan kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026. (far)






























