Beranda Kediri Raya Guru SD di Jombang Ditetapkan Tersangka Atas Pasal Kelalaian, Pakar Hukum Akson...

Guru SD di Jombang Ditetapkan Tersangka Atas Pasal Kelalaian, Pakar Hukum Akson : Masih Terlalu Prematur

1231

KUBUS. ID – Penetapan tersangka terhadap guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang yang dikenakan pasal kelalaian, dalam kasus kerusakan mata seorang muridnya, dinilai masih terlalu prematur.

Kata Pakar Hukum AKSON NUL HUDA, S.H, M.H, harus ada kajian mendalam sehingga menemukan korelasi yangkuat terhadap penetapan tersangka atas pasal kelalaian, tidak serta merta hanya karena guru tidak berada di kelas saat kejadian, maka ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, penyidik harus hati – hati jangan sampai salah sasaran. Penggunaan kekuasaan harus diperhatikan, sehingga tidak serampangan dalam penetapan hukum.

Dalam kasus ini, Tersangka masih bisa melakukan upaya hukum balik, diantaranya melalui upaya praperadilan, yang pertama apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, yang kedua melaporkan aparat penegak hukum/penyidik jika terindikasi ada intervensi dari pihak tertentu (Abuse of power). (rif/eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini