Beranda Kediri Raya Illegal Logging di Hutan Jati Doko Blitar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Illegal Logging di Hutan Jati Doko Blitar, Polisi Tangkap 4 Pelaku

282

KUBUS.ID – Satreskrim Polres Blitar menangkap 4 orang pelaku illegal loging di kawasan hutan jati Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar IPTU HERI IRIANTO, awalnya petugas Perhutani menemukan bekas kayu jati yang di tebang. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Blitar berhasil mengindentifikasi dan menangkap tiga pelaku yakni Ai, NH, dan TH warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Sedangkan seorang pelaku, NEW asal Kabupaten Magetan yang sempat kabur ke Jakarta, juga telah ditangkap.

Polisi mengamankan barang bukti antara lain 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran. Hingga kini 4 pelaku masih diperiksa.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini