Beranda Jawa Timur Kapolres Kediri Kota Tekankan Kepatuhan Aturan di Masa Kampanye Pilkada 2024

Kapolres Kediri Kota Tekankan Kepatuhan Aturan di Masa Kampanye Pilkada 2024

1561

KUBUS.ID – Terkait dengan penerbitan izin keramaian di masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur izin keramaian selama masa kampanye.

Dalam wawancara dengan jurnalis Radio ANDIKA di Mapolres Kediri Kota Jumat siang (04/10/2024), AKBP Bramastyo menyatakan bahwa kegiatan yang melibatkan massa masih diperbolehkan selama pemberitahuan dan izin dari kepolisian telah diperoleh.

“Selama ada pemberitahuan dan izin keramaian dari pihak kepolisian, acara yang mengundang massa dapat berlangsung. Selain itu, acara tersebut juga harus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama kegiatan kampanye,” ujar Bramastyo.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan rapat terlebih dahulu sebelum mengadakan acara besar.

“Setiap kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi akan dibubarkan oleh petugas, karena dapat mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, pihak kepolisian berharap pelaksanaan kampanye Pilkada di Kota Kediri berjalan damai dan tertib. Pengawasan dari Bawaslu juga akan menjadi faktor penting dalam menjaga netralitas dan keteraturan dalam setiap kegiatan kampanye.

Masyarakat dan tim sukses pasangan calon diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi terciptanya suasana yang kondusif di masa kampanye.(son/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini