Beranda Nasional Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Apa Syaratnya?

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Apa Syaratnya?

2034

KUBUS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Saat ON AIR di Radio ANDIKA, BRIGJEN POL YUSRI YUNUS Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan perbedaan utama adalah pada kapasitas kecepatan motor. Sementara perihal harganya sama dengan pembuatan SIM C. Syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Mekanisme pembuatan SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C. Perbedaan hanya, pada trek ketika ujian teori. SIM C1 mempunyai panjang lintasan hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Sementara untuk ujian teorinya semua sama.

Selain itu, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2. Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc. (ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini