KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri membuka pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Kediri melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 15 Mei hingga 19 Agustus 2024 di kantor KPU Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Komisioner KPU Kota Kediri MUHAMMAD WAHYUDI saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan sepanjang pendaftaran jalur perseorangan dibuka, sudah ada beberapa orang yang telah berkomunikasi dengan KPU Kota Kediri. Mereka menanyakan skema penyerahan dokumen dukungan yang harus dipenuhi. Salah satunya bahkan disebut sudah intens berkomunikasi dengan KPU. Hari ini, kata WAHYUDI, rencananya calon tersebut akan datang ke KPU Kota Kediri untuk melakukan koordinasi.
Untuk diketahui, syarat jalur perseorangan harus melengkapi dokumen dukungan untuk bakal calon perseorangan, mengisi form bukti dukungan warga, menyertakan jumlah dukungannya yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Kediri. Serta surat peryataan dukungan dari masing-masing orang yang mendukung dan KTP dukungan.
Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 ribu jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT. Sedangkan jumlah DPT pemilu terakhir di Kota Kediri tercatat sebanyak 233.962 jiwa.(atc/adr)