Beranda Kediri Raya Pengendara Anak di Bawah Umur, Dinas Pendidikan-Kepolisian-Komite Sekolah Harus Buat MOU

Pengendara Anak di Bawah Umur, Dinas Pendidikan-Kepolisian-Komite Sekolah Harus Buat MOU

59

KUBUS.ID – Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Aturannya sudah jelas.

Sekretaris Peradi S.A.I Kediri DIPA KURNIYANTORO S.H. mengatakan di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terancam pidana 4 tahun penjara atau denda Rp1 juta. Sementara, batasan usia memiliki SIM minimal 17 tahun sesuai Perpol nomor 5 tahun 2021.

Untuk mengatasi pengendara di bawah umur, DIPA menyarankan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kepolisian dan komite sekolah membuat komitmen bersama dalam Memorandum of Understanding (MOU). Tujuannya sebagai petunjuk teknis di lapangan untuk melaksanakan UU Lalu Lintas dan Perpol. Jika ada kecelakaan melibatkan pengendara di bawah umur, maka siapa yang bertanggung jawab menjadi jelas sehingga ada kepastian hukum bagi korban kecelakaan. Orang tua atau sekolah bisa mendapatkan sangsi. Selain itu pemerintah daerah harus memberikan solusi menyediakan sarana transportasi kendaraan umum bagi anak-anak.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini