Beranda Kediri Raya Pengendara Dibawah Umur, TITIK: Orang Tua Harus Memastikan, Apakah Anaknya Sudah Memenuhi...

Pengendara Dibawah Umur, TITIK: Orang Tua Harus Memastikan, Apakah Anaknya Sudah Memenuhi Persyaratan

2

KUBUS.ID – Saat ini, banyak anak usia dibawah umur, bahkan masih usia SD yang berkendara di jalan raya. Hal ini sebenarnya tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengguna jalan lain.

Menurut Konsultan Parenting Kediri TITIK POEJIATI, M.Pd., sebagai orang tua harus memastikan dulu, apakah anaknya sudah layak menggunakan motor dengan segala konsekwensinya. Sesuai aturan, minimal harus berusia 17 tahun dan punya surat ijin mengemudi (SIM). Menuju usia itu, disiapkan dulu emosi, kedewasaan anak maupun fisiknya.

Bagi orang tua yang tidak bisa mengantar anaknya sekolah dengan alasan bekerja, TITIK menyarankan agar mencari sekolah yang dekat. Sehingga nanti bisa jalan kaki atau bersepeda ke sekolah. Dalam pola pengasuhan, TITIK juga berharap orang tua bisa konsisten dalam memberikan aturan. Karena anak-anak biasanya mencatat sekaligus mencontoh apa yang dikatakan dan dilakukan orang tuanya secara konsisten.(stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini