Beranda Uncategorized Perkuat Akurasi Data Sosial, Dinsos Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG

Perkuat Akurasi Data Sosial, Dinsos Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG

2608
Dinsos Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG untuk Perkuat Akurasi Data Sosial (redaksi Kubus.id)

KUBUS.ID – Dalam upaya meningkatkan kompetensi petugas operator kelurahan serta memperkuat sistem pendataan sosial di tingkat daerah, Dinas Sosial Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Kegiatan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan operator SIKS–NG dari seluruh kelurahan di Kota Kediri.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuan utama bimtek adalah memastikan seluruh operator kelurahan memahami cara pengoperasian aplikasi SIKS–NG secara baik dan benar.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh petugas operator di kelurahan mampu mengelola data sosial secara lebih akurat, cepat, dan sesuai dengan standar nasional. Data sosial yang dikelola dengan baik akan membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran,” terang Imam Muttaqin.

Imam menjelaskan pemutakhiran data DTSEN menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Data sosial yang valid dan mutakhir akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program-program kesejahteraan sosial di Kota Kediri.

“Pemutakhiran data DTSEN bukan hanya kegiatan administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam perumusan kebijakan sosial. Dengan data yang akurat, kita bisa memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Dalam bimtek dibahas mulai dasar hukum, konsep, mekanisme usulan, hingga tata cara pembaruan data sosial yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran bantuan sosial. Beberapa regulasi nasional yang menjadi dasar pelaksanaan DTSEN di antaranya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Keputusan Menteri Sosial mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga (desil bantuan). Selain itu, Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 digunakan sebagai acuan standar pendataan penduduk.

Imam Muttaqin juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab petugas dalam mengelola data sosial. Menurutnya, tugas operator tidak berhenti pada tahap pengumpulan data, tetapi juga memastikan data tersebut dikelola dengan kejujuran dan dipelihara dengan profesionalisme.

“Tugas kita bukan sekedar mengumpulkan data, tetapi menghidupkan data dengan kejujuran, merawatnya dengan integritas, dan menggunakannya dengan hati nurani. Karena dari data yang benar, lahir kebijakan yang tepat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Imam berharap mampu meningkatkan kapasitas operator kelurahan agar lebih profesional dan memahami pembaruan sistem SIKS–NG yang terus berkembang. Dengan kemampuan teknis yang baik, diharapkan kualitas data sosial di Kota Kediri semakin meningkat dan sinkron dengan sistem nasional.

“Harapan kami, seluruh peserta dapat memanfaatkan bimtek ini sebaik mungkin. Dengan data yang valid, akurat, dan mutakhir, kita bisa memastikan setiap bantuan sosial tersalurkan secara efektif, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya.(atc/hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini