Beranda Kediri Raya Promosikan Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram Tulungagung

Promosikan Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram Tulungagung

2140

KUBUS.ID – Seorang selebgram perempuan cantik warga Tulungagung ditangkap karena mempromosikan judi online.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU MUJIATNO, pelaku berinisial JPS memposting empat link slot judi online di akun media sosial pribadinya. Pelaku mendapatkan fee Rp25 juta.

JPS dijerat Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini