Beranda Kediri Raya Resmi Menjalani Pembebasan Bersyarat, Dua Napi Teroris Lapas Kediri Dinyatakan Bebas

Resmi Menjalani Pembebasan Bersyarat, Dua Napi Teroris Lapas Kediri Dinyatakan Bebas

177

KUBUS.ID – Dua narapidana tindak pidana terorisme berinisial AS dan W dinyatakan resmi mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, hari ini.

Menurut Plt Kalapas Kelas IIA Kediri, BUDI RUSWANTO, saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN, kedua napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi. AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait.

AS, napiter asal Gresik,  dan W, napiter asal Makasar dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. AS divonis 3 tahun penjara. Sementara, W divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri dan Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini