Beranda Jawa Timur Korupsi Dana Hibah Jatim, Tiga Tersangka Masuk Tahanan KPK

Korupsi Dana Hibah Jatim, Tiga Tersangka Masuk Tahanan KPK

3236
Gedung KPK Jakarta (Foto : kompas.com)

JAKARTA, KUBUS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut pada Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dari klaster kedua yang diduga sebagai pihak pemberi dalam perkara dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menambahkan, ketiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangan perkara tersebut, pada Oktober 2025 KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Sejumlah tersangka dari Gresik, Blitar, Tulungagung, dan daerah lain juga telah lebih dahulu ditahan.

Penyidik menduga terdapat pembagian alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) kepada anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022. KPK menyebut mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi memperoleh alokasi dana hibah pokir sekitar Rp398,7 miliar sepanjang periode tersebut. Dana kemudian didistribusikan melalui koordinator lapangan di sejumlah daerah, seperti Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini