KUBUS.ID – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono menyatakan, anggota Polri yang telibat judi online telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Syahar mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran etik terkait anggota Polri yang terlibat perjudian.
“Perjudian di sini melakukan perbuatan yang diakibatkan oleh dia bermain judi,” kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Namun, Syahar tak merincikan detil anggota yang sudah disanksi. “Data-data ada dan semuanya kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online,” kata Hadi dalam konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Rabu (19/6/2024).(adr)
Sumber: kompas.com