KUBUS.ID – Tega! Mertua berinisial AW, warga Bangsal Mojokerto melakukan persetubuhan terhadap menantunya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan di rumahnya pada Kamis, 16 Mei lalu.
Diketahui korban berinisial JW, 17 tahun, tinggal bersama mertuanya. Kata Humas Polres Mojokerto IPDA TRI HIDAYATI, saat kejadian, rumah sedang sepi. Suami JW di Surabaya. Sedangkan AW ditinggal istrinya liburan bersama anak-anaknya. AW mengancam korban dengan sebilah pisau yang diarahkan di leher dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Mojokerto. AW terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(stm)